Hak dan kewajiban warga negara di bidang ekonomi
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

Klo hak dan kewajiban dalam ekonomi menurut uud kyk gini Pasal 33 ayat (one), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat (three), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya adalah: Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu. Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.