Perjuangan bersenjata dan diplomasi
akhirnya bangsa Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dan
Belanda.
Penandatanganan pengakuan kedaulatan tersebut
dilaksanakan pada
tanggal 27 Desember 1949. Dengan diakuinya kedaulatan Indonesia ini maka bentuk
negara Indonesia adalah menjadi negara serikat dengan nama
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sedangkan
Undang – Undang Dasar atau Konstitusi
yang digunakan adalah
Undang- Undang Dasar RIS.
Tentunya kalian masih
ingat bahwa salah satu hasil
Konferensi
Meja Bundar adalah
bahwa
Indonesia
menjadi
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Selanjutnya setelah
KMB
kemudian dilaksanakan
pengakuan kedaulatan dan Belanda
kepada
RIS
pada tanggal 27 Desember 1949.
Berdasarkan UUD RIS bentuk negara kita
adalah federal,
yang terdiri dan tujuh negara bagian dan sembilan daerah otonom.
Adapun tujuh negara bagian RIS
tersebut adalah:
Tujuh
negara bagian RIS
Adapun
tujuh negara bagian RIS
tersebut adalah
(1) Sumatera Timur,
(2) Sumatera Selatan,
(3) Pasundan,
(4) Jawa Timur,
(5) Madura,
(6) Negara Indonesia Timur, dan
(7)
Republik Indonesia (RI).
Kesembilan
daerah otonom
Sedangkan
kesembilan
daerah otonom itu adalah:
(1) Riau,
(6)
Banjar,(2) Bangka,
(7) Kalimantan Tenggara,(3) Belitung,
(8) Kalimantan
Timur, dan(4) Kalimantan Baràt,
(9)
Jawa Tengah.(5) Dayak Besar,
Negara-negara
bagian
di atas
serta
daerah- daerah otonom merupakan
negara boneka ( tidak dapat bergerak sendiri) adalah ciptaan Belanda.
Negara- negara boneka
ini dimaksudkan
akan dikendalikan
Belanda yang bertujuan
untuk mengalahkan RI yang juga ikut di dalamnya. Bentuk negara federalis
bukanlah bentuk negara yang
dicita-
citakan oleh bangsa Indonesia
sébab tidak sesuai dengan cita- cita
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.
Oleh karena itu
setelah RIS
berusia
kira- kira enam bulan, suara- suara yang menghendaki agar kembali ke bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia
semakin menguat.
Sebab jiwa Prokiamasi
17 Agustus 1945
menghendaki adanya persatuan seluruh bangsa Indonesia. Hal
inilah yang menjadi alasan
bangsa
Indonesia
untuk kembali ke bentuk
Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan golongan
mereka yang setuju dengan
bentuk negara Serikat (golongan federalis)
semakin terlihat kejahatannya ketika Sultan Hamid dan
Kalimantan Barat yang menjabat sebagai
Menteri Negara bersekongkol dengan Westerling. Raymond Westerling
melakukan aksi
pembantaian terhadap ribuan
rakyat di Sulawesi Selatan yang tidak berdosa
dengan menggunakan APRAnya.
Petualangan APRA
(Angkatan Perang Ratu Adil)
di Bandung pada bulan Januari 1950 menjadikan rakyat semakin tidak puas
terhadap kondisi
pemerintahan RIS.
Oleh karena itu
rakyat Bandung
menuntut dibubarkannya
pemerintahan
negara Pasundan
untuk menggabungkan diri dengan RI. Pada bulan Februari
1950
pemerintah RIS
mengeluarkan
undang-undang darurat yang isinya
pemerintah
Pasundan
menyerahkan
kekuasaannya
pada
Komisaris Negara (RIS),
Sewaka.
Gerakan yang
dilakukan di Pasundan ini
kemudian diikuti oleh Sumatera
Selatan
dan negara-negara bagian lain. Negara-negara bagian lain yang menyusul itu
cenderung untuk bergabung dengan RI.
Pada akhir Maret
1950 Tinggal Empat
negara bagian saja dalam RIS adalah..
1.
Kalimantan Barat,
2.
Sumatera Timur,
3.
Negara Indonesia
Timur,
Dan
RI setelah diperluas. Selanjutnya pada tanggal 21 April 1950
Presiden Sukawati
dan NIT mengumumkan
bahwa NIT bersedia bergabung dengan
RI
menjadi
negara kesatuan.
Melihat
dukungan untuk kembali ke
NKRI
semakin
luas, maka diselenggarakanlah pertemuan antara
Moh. Hatta dan RIS, Sukawati dan Negara Indonesia Timur
dan Mansur
dan Negara Sumatera Timur. Akhirnya pada tanggal
19 Mei 1950
diadakanlah
konferensi antara wakil-wakil RIS yang juga mewakili NIT
dan Sumatera Timur
dengan RI di Jakarta. Dalam konferensi ini dicapai kesepakatan untuk kembali ke
Negara Kesatuan RI. Kesepakatan inii sering disebut dengan
Piagam Persetujuan,
Piagam Persetujuan,
Piagam Persetujuan,
yang isinya sebagai berikut.
1).
Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dan negara
RIS yang berdasarkan Prokiamasi 17 Agustus 1945.
2).
Penyempurnaan
Konstitusi RIS, dengan
memasukkan bagian-bagian penting dan UUD RI tahun 1945.
Sebagai tindak lanjut dan
kesepakatan kembali ke
NKRI
maka
proses kembali ke
NKRI
tersebut
dilakukan dengan cara mengubah
Undang-Undang
Dasar RIS
menjadi Undang- Undang Dasar Sementara RI.
Undang Dasar Sementara RI
ini disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950
dan mulai berlaku tanggäl 17 Agustus 1950.
Dengan demikian sejak saat itulah
Negara Kesatuan RI
menggunakan UUD Sementara
(1950) dan demokrasi yang diterapkan adalah Demokrasi Liberal dengan
sistem Kabinet Parlementer. Jadi
berbeda dengan UUD 1945 yang menggunakan
Sistem
Kabinet Presidensil.